JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas penangkapan dirinya terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Permintaan maaf tersebut diungkapkan Umar di hadapan awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
"Saya atas nama diri saya dalam kesempatan yang sudah menjadi bukti ini, pertama saya mengatakan bersalah kepada seluruh rakyat Indonesia. Kedua, saya mohon maaf kepada semua teman-teman yang ada di luar baik aparat dari Polri dan TNI terutama keluarga besar saya," kata Umar.
Ia pun bersedia menerima hukuman atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia, dan tidaj akan mengulangi perbuatan tersebut," lanjutnya.
Umar ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019).
Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya. Polisi mengamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram dan sebuah senjata api jenis revolver dengan 6 buah butir peluru.
Atas penangkapan itu, Umar pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Ditangkap Kasus Narkoba, Umar Kei : Saya Mohon Maaf..... | |
| 12 Likes | 12 Dislikes |
| 3,060 views views | 104K followers |
| News & Politics | Upload TimePublished on 15 Aug 2019 |
Không có nhận xét nào:
Đăng nhận xét